Home » » Seragam Baru Pegawai Negeri Sipil 2016

Seragam Baru Pegawai Negeri Sipil 2016

Apakah anda pegawai negeri sipil (PNS)?. Jika iya maka siap-siaplah mengenakan baju seragam dinas terbaru pada Senin 8 Februari 2016.
Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas berubah. Pada hari Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih dan Kamis – Jumat menggunakan batik.Seragam PNS Terbaru sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2016


Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (5/2/2016).

Widodo mengatakan kebijakan pemberian sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak mengikuti aturan tersebut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Widodo menjelaskan, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” kata Widodo.

Demikian berita seputar kebijakan baru terkait seragam baru PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di anggedek (depanjul.blogspot.com)

0 komentar:

Post a Comment

ONLINE